Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:
Seseorang wanita tengah hamil sembilan bulan saat bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan Ramadhan tersebut wanita itu mengeluarkan cairan, cairan itu bukan darah dan dia tetap berpuasa saat cairan itu keluar, hal ini telah terjadi sepuluh tahun yang lalu. Yang saya tanyakan adalah apakah wanita itu diwajibkan untuk meng-qadha puasa, sebab saat mengeluarkan cairan itu ia tetap berpuasa?
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka puasa wanita itu sah dan tidak perlu meng-qadha-nya (Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Ifta’, 10/221, fatwa nomor 6549).
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Keputihan Najis Atau Tidak, Suami Keras Kepala, Apa Agama Nabi Isa, Keistimewaan Meninggal Di Hari Jumat, Hadist Hasan, Jawaban Mendengar Adzan